Tarif Pajak Penghasilan PPh 21 dan Contoh Perhitungannya
|Tarif pajak penghasilan PPh 21 dan contoh rumus perhitungannya – Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak negara yang dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Sedangkan yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan (PPh) 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.
Selain pengertian, hal lain yang perlu diketahui oleh para pembaca Rumus Lengkap adalah Objek Pajak atau penghasilan yang dipotong PPh 21:
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya
- Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua dan pembayaran lain sejenis
- Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan
- Imbalan kepada pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan
- Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
Sejak 1 Januari 2013, tata cara perhitungan pajak penghasilan telah dirubah. Perubahan tersebut diberlakukan untuk tarif PPh pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Diubahnya tarif PPh serta PTKP mengacu pada UU No.36 Tahun 2008, dengan rincian:
WP Tidak Kawin | Kode | Tarif 1-1-2009 s.d. 31 Desember 2012 | Tarif mulai 1-1-2013 |
0 Tanggungan | TK/0 |
15.840.000 |
24.300.000 |
1 Tanggungan | TK/1 |
17.160.000 |
26.325.000 |
2 Tanggungan | TK/2 |
18.480.000 |
28.350.000 |
3 Tanggungan | TK/3 |
19.800.000 |
30.375.000 |
WP Kawin | Kode | Tarif 1-1-2009 s.d. 31 Desember 2012 | Tarif mulai 1-1-2013 |
0 Tanggungan | K/0 |
17.160.000 |
26.325.000 |
1 Tanggungan | K/1 |
18.480.000 |
28.350.000 |
2 Tanggungan | K/2 |
19.800.000 |
30.375.000 |
3 Tanggungan | K/3 |
21.120.000 |
32.400.000 |
Contoh Cara Menghitung PPh 21
Kasus
Budi sudah menikah tanpa anak, merupakan pegawai PT. Citra dimana ia memperoleh gaji sebulan Rp 3.000.000,00. PT.Citra sendiri mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian yang dibayar pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. Selain itu, PT. Citra juga menanggung iurang Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dai gaji sedangkan Budi membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT. Citra mengikuti program pensiun untuk pegawainya dimana pembayarannya setiap bulan sebesar Rp 100.000,00 untuk Budi ke dana pensiun, yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan. Sedangkan Budi membayar iuran pensiun sebesar Rp 50.000,00. Pada bulan Juli 2013, Budi hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji |
Rp 3.000.000,00 |
|
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja |
15.000,00 |
|
Premi Jaminan Kematian |
9.000,00 |
|
Penghasilan Bruto |
3.024.000,00 |
|
Pengurangan | ||
|
151.200,00 |
|
|
50.000,00 |
|
|
60.000,00 |
|
(261.200,00) |
||
Penghasilan neto sebulan |
2.762.800,00 |
|
Penghasilan neto satu tahun 12x 2.762.800,00 |
33.152.600,00 |
|
PTKP: | ||
– Untuk WP sendiri |
24.300.000,00 |
|
– Tambahan WP kawin |
2.025.000,00 |
|
(26.325.000,00) |
||
Penghasilan Kena Pajak Setahun |
6.828.600,00 |
|
Pembulatan |
6.828.000,00 |
|
PPh terutang 5%x6.828.000,00 |
341.400,00 |
|
PPh Pasal 21 bulan Juli 341.400,00 : 12 |
Rp 28.452,00 |
Keterangan:
Biaya Jabatan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan atau tidak.
Contoh di atas berlaku bagi pegawai yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila pegawai yang bersangkutan belum mempunyai NPWP, maka jumlah PPh 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp 28.452,00 = Rp 34.140,00
Bagi wajib pajak yang ingin lebih mudah dalam menghitungnya, ada juga cara menghitung PPh 21 dengan rumus Microsoft Excel. Lihat artikel dibawah ini!
Cara Menghitung Pajak PPh 21 Dengan Excel
Meski begitu cara diatas hanyalah dimaksudkan sebagi ide dasar. Mungkin banyak hal yang perlu diperbaiki baik dalam hal konsep maupun tata cara penulisan rumus excelnya.
assalamu’alaikum
saya mau tanya dong, maksudnya biaya jabatan sebesar 5% itu apa ya? masih kurang ngerti
terimakasih 🙂
Biaya jabatan itu tarifnya memang 5% dari ph bruto, kalau tarif ps 17 itu untuk hitung pph terutang
Hi Della,
Kalo penghasilan 50 juta ke bawah itu dikali 5%
15% dibawah 200 jt; 25% dibawah 250jt.
Contoh:
Misal pendapatan kamu 300 jt(sudah dikurangi non pajak), maka perhitunganya:
I. 5% x 50 jt = 2.5 jt
II. 15% x 200 jt = 30 jt
II. 25% x 50 jt = 2.5 jt
Jadi total pajak kamu setahun 35 juta.
sebulannya tinggal dibagi 12 = 2,9 jt an
Maaf, 25% x 50 jt masa hasilnya 2,5 jt?
Misal gaji perbulan 4jt potongan pajak nya perbulan brapa ya.kurang ngerti
permisi…
kalau penghasilannya 1miliyar gmn persentase perhitungannya ya?
thanks
50 jt x 5% = 2.500.000,00
200 jt x 15% = 30.000.000,00
250 jt x 25% = 62.500.000,00
500 jt. x 30% = 150.000.000,00
Pph terutang = 245.000.000,00
Pph pasal 21 245 jt : 12
= Rp. 20.416.666.66
Yg dimaksud dengan 5% – 30% itu total gaji selama setahun atau selama satu bulan? Trs itu 6.828jt itu apa ya saya kurang paham
jaminan hari tua yang sebesar 3,7 % dan pembayaran program pensiun sebesar 100000 gak dicantumkan dalam perhitungan???
Yang dihitung itu, yang 50.000 iuran pensiun yang dibayarkan oleh WP
rumus excel pph 21. update 2015. tinggal masukan jumlah gaji, npwp, langsung keluar jumlah pph 21 bulanannya.
hub: 53b9cf6a
Mohon informasi klo total bulan ini fulan dpt bonus 3bln ditambah gaji pokok 4JT + uang shift + uang overtime total harusnya 16,7Jt.. tiba2 terima 14Jt saja. Ternyata 2,6Jtnya dipotong pajak apakah perhitungan ini sdh betul.. mohon pencerahan… krn fulan dan rekan kerjanya tidak terima dgn potongan pajak yg mencekik ini dan berencana mengangkat masalah ini.. Krn kita semua awam ato bukan dibidang perpajakan, maka kami perlu info kebenaran cara perhitungan pajak yg sebenarnya.. Terimakasih sebelumnya.
Hii perkenalkan nama saya ulan,
Mohon bantuannya saya ada pertanyaan:
Misal A (tax dipotong kekaryawan)mendapatkan Gaji 3.000.0000
Mendapat tunjangan BPJS dari perusahaan 4% 120.000
Mendapat tunjangan JHT 3.7% 111.000
Tunjangan JKK 0.89% 26.700
Tunjangan JKM 0.3% 9.000
Insentive 2.000.000
kemudian di kurangi
BPJS Pegawai 0.5% 23.625
Iuran BPJS dibayar perusahaan 4% 120.000
JHT 2% 60.000
JHT 3.7% 111.000
JKK 0.89% 26.700
JKM 0.3% 9.000
Pengurangan staff utk suka duka 10.000
Mohon bantuannya untuk perhitungan pph 21,
Terima kasih
Salam,
Ulan
Klo gaji 2.750.000,00 perbulan brp potongannya dg tanggungan 1 istri & 1 istri.Mhn pnjlsannya dm pncerahan dan trm ksh sblmx..
Kalau gaji 6 jt/bln, telah menikah dengan 3 tanggunan, mohon perhitungan pph21?
Terima kasih infonya
kalo penghasilan per bulan sekitar 2juta ke bawah ga bisa dihitung pph 21 nya ya?
Sy seorg Sales yang mendapat bayaran/fee apabila ada penjualan dan tidak mendpt bayaran apapun kalau tidak menjual sehingga pendapatan tidak tetap/rutine, kadang ada kadang tidak, bahkan bisa beberapa bulan tidak menjual sehingga tidak pula mendapatkan fee. Pertanyaan Saya, seandainya bulan Juni Sy mendapatkan fee sebesar Rp. 105.600.000; berapa pajak (PPH21) yang mesti dibayar atau berapa fee bersih yang dibayarkan Perusahaan kepada Sy, tq
Gila nih tarif Progresif PPh 21 tidak pernah dirubah sudah 30 tahun lebih sejak UU Pajak Th 1984 … yang dirubah cuma PTKP aja … coba kita bayangkan tarif PPh 21 lapis ke-2 sebesar 15% .. sekarang ini karyawan dng gaji setahun diatas 50 juta sudah sangat banyak .. potong pph 21 15% gaji sebulan 5 juta sudah kena tarif 15% … bisa tambah miskin ….
Gmn cara ngitung pph THR,trs ap bedanya pph penghasilan setahun dg pph THR. Sprti bln juli ini kami 2x di potong pph, pph THR dn pph gaji bulanan….
mhn pnjelsannya, thanks sblmnya…
Hi minta pencerahannya ya pak, kalau aku memiliki usaha toko kecil kecilan dengan pendapatan kotor setahun 150 juta, penghasilan yg kena pajak apakah harus dipotong dengan biaya sewa toko dan kredit kendaraan?
trims ya atas jawabannya
asalamualahkum..
Saya baru terima gaji atau upah pertama saya yg terhitung harian selama 16 hari senilai 3.134.181 tanpa potogan. Tapi dalam slip gaji tertera PPh21 sebesar Rp 95.600
benar atau tidak ya ?
Hii .. Pak Mustikawardi
jika penghasilan dibawah 3juta tidak di kenakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Tq
Haii Agoes Soebagio,
Jika penghasilan 6.000.000/ bulan,
penghasilan bruto 6.000.000 x 12 = 72.000.000
dikurangi biaya jabatan 5% (tarif jika penghasian kurang dari 50juta/bulan) = 5% x 72.000.000 = 3.600.000
dikurangi PTKP K/3 = 72.000.000 – 3.600.000 – 48.000.000 = 20.400.000
PPH 21 Setahun = 5% x 20.400.000 = 1.020.000
PPH 21 Sebulan = 1.020.000 dibagi 12 = 85.000
Semoga bisa membantu ..
Thanks
min jaminan hari tua ini diperuntukkan untuk para karyawan yang sudah berusia lanjut atau semua karyawan?
Kalau gaji 2,700,000 di potong bpjs ketenagakerjaan 54,000. Brapa total pph21 ya? Dan brpa gaji yang harus saya terimah.
Tolong di bantu ya
Permisi mau tanya .. Klo gaji 400rb apakh kena pph juga ?? Gmn dg gaji 80rb ?? Sy pegawai honor d sekolah swasta apakah kena pph jg ? Mksh
Setau saya yang kena pajak penghasilan itu yg gajinya diatas 2 juta gan..
Hallo min
Maaf nih mau nanya,kelanjutan uraian
Utk mas agoes ITU PTKP K/3 48Juta darimana ya min.?
Mohon pencerahannya
Best regs.
Gaji umr sy 2,975 jt/bln, klo di gabung sm uang lembur mencapai 5 jt an, stlh sy lht d sleep gaji saya potngan pph 21 mncapai 350 rb/ bln, tlng pencerahan cara mnghitung pph 21 dgn pendapatan sy. Dan sy blm pnya npwp, terimaksh
ada berapa laporan yg harus dibuat oleh perusahaan untuk perpajakan ini? dan ditujukan kepada siapa masing masing laporan itu?
tolong dong kasih tahu rumusnya gimana, jangan pake contoh tapi rumusnya
klu gaji sy 46.310.000 apa benar pph 21 nya sebesar 9.595.950 atas jwbnya trim
dengan ptkp/ K1
Kalau soalnya begini gimana PTKP K/-2
Penerimaan Bruto sebagai Notaris ( Setahun ) = Rp. 582.000.000,00
Biaya yang dikeluarkan = Rp. 252.300.000,00
Maaf gan mau tanya, Kalo gaji ane 4,000,000 sama ane belum kawin, berapa bayar pajaknya ya?
jika selain mendapat gaji dari tempat kerja, seorang wanita mempunyai penghasilan salon, bagaimana menghitung PPh21 nya? Tk
bagaimana dengan contoh yang seperti ini?
tn. andi bekerja pada pt abc memperoleh gaji Rp 3750000/bulan tunjangan transport Rp200.000/bulan iuran pensiun yang melekat pada gaji Rp 50000/bulan.pt abc mengikuti program jamsostek dengan iuran jkk sebesar0,24% dari gaji pokok ,JK sebesar 0,3% dari gaji pokok iuran jht sebesar ,7% ditanggung oleh perusahaan dan 2% dari gaji pokok ditanggung karyawan berapakah pph 21 atas penghasilan tn. andi yang dipungut oleh pt.abc?
Melihat banyaknya pertanyaan dan jawaban yg kurang pas, alangak baiknya di berikan penjelasan cara perhitunfan pajak yg bisa mengakomodir semua permasalahan dari yg penghasilan yg tidak kena pajak sampai pengasilan yg kena pajak sedikit 5%, kemudian 15% dan 25% beserta segala perhitungan PTKP dan lain2nya yg biasa di lakukan oleh perusahaan dalam memotong pajak karyawannya.
Pak saya mau tanya, saya punya karyawan gaji Rp. 24 juta, berapa potongan pph 21 dan karyawan kontrak apakah kena biaya jabatan
Terimakasih
Pak Hendra,
semua detail penghasilan bruto harus jelas, karena hasil itu akan dikurangi untuk jadi hasil Netto, Jika karyawan akan dikenakan biaya jabatan sesuai Gapoknya,
berikut update terbaru untuk PTKPnya :
Batasan PTKP 2015, untuk:
a. Diri Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 36.000.000;
b. Tambahan bagi Wajib Pajak Kawin Rp 3.000.000;
c. Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami Rp 36.000.000; dan
d. Tambahan untuk setiap tanggungan Rp. 3.000.000
Terima kasih share ilmunya,
Semoga bermanfaat
pk sya mo nanya ..klo misalnya pendapatan 124 jta ( sudah dikurangi non pajak) , perhitungan tarif pajaknya gmn tu pak?
trims
Klo saya berpenghasilan di 2 perusahaan, persh I gaji Rp 17 jt/bulan dan persh I menugaskan saya bekerja di persh 2 dengan gaji Rp 9,3/bulan jt dan masing2 perusahaan membayar pajak saya setiap bulan atas gaji saya. Apakah saya terkena pajak progresif dan selisih tersebut dibayar oleh siapa? Mohon infonya
pak, saya mau tanya , jika penghasilannya 7 bulan, apa rumus biaya jabatannya??? makasih
maaf mau tanya, jadi dari contoh perhitungan kasus budi diatas, penghasilan bersih yang dia bawa pulang per bulan berapa ya ?
bagaimana kalo PTKP lebih besar dari penghasilan neto?